POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


BAB IV
POLITIK DAN  STRATEGI NASIONAL


A.        PENGERTIAN POLITIK STRATEGI  dan POLSTRANAS
Perkataan politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan  masyarakat  yang mengurus  diri sendiri/berdiri sendiri (negara),  sedangkan taia berarti urusan.
a.       Dalam arti kepentingan umum (politics)
Suatu  rangkaian  asas/ prinsip,   keadaan   serta   jalan,   cara   dan   alat   yang   akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu.
b.       Dalam artikebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu  yang  yang  dianggap  lebih  menjamin terlaksananya suatu usaha.
Jadi  politik   adalah  tindakan  dari  suatu  kelompok   individu mengenaisuatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan   demikian,   politik   membicarakan  hal-hal  yang berkaitan dengan
a.                Negara
Negara merupakan bentuk masyarakat dan   organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.                Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhitingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan  keinginannya.
c.               Pengambilan  keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d.                Kebijakan umum

e.                Distribusi
Politik   membicarakan   bagaimana   pembagian   dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia  yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

B.   DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok­ pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

C.      PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI   NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang bahwa pemerintah merupakan suprastruktur politik, yaitu adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)  dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus bekerja sama dan memiliki  kekuatanyang seimbang.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.

D.  STRATIFIKASI  POLITIK  NASIONAL
1.  Tingkat penentu kebijakan puncak
      Meliputi  kebijakan  tertinggi  yang  menyeluruh  secara nasional dan mencakup    penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan  pada   masalah   makro  politik bangsa.
2.  Tingkat kebijakan umum
Tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi.
3.     Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
4.      Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.     Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.      Wewenang  penentuan  pelaksanaan  kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur
b.   Kepala  daerah  berwenang  mengeluarkan  ksebijakan pemerintah daerah  dengan  persetujuan DPRD

E.        POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
           Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

0 comments:

Post a Comment

 

PHOTOGRAPH

VSCO GRID

VSCO Grid

Meet The Author

Hi. I'm Clara,an architecture graduate. Enjoy this blog. Hope it's inspire you..
"Words are a lens to focus one’s mind. - Ayn Rand"