BAB IV
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
A. PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan
taia berarti urusan.
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Suatu rangkaian asas/ prinsip, keadaan serta
jalan,
cara
dan
alat
yang
akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu.
b. Dalam artikebijaksanaan (policy)
Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap
lebih
menjamin terlaksananya
suatu usaha.
Jadi politik
adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenaisuatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik
membicarakan
hal-hal
yang berkaitan dengan
a.
Negara
Negara merupakan bentuk masyarakat
dan organisasi politik
yang paling utama
dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau kelompok
untuk mempengaruhitingkah
laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan
yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan umum
e. Distribusi
Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau
seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Politik nasional adalah suatu kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi
nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional, misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
B. DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
C. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang bahwa pemerintah merupakan
suprastruktur politik, yaitu adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan
badan-badan yang berada
di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group)
dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus bekerja sama dan memiliki kekuatanyang seimbang.
Proses penyusunan politik
strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan
kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
D. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh
secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang
dasar. Menitikberatkan pada
masalah
makro
politik bangsa.
2. Tingkat kebijakan umum
Tingkat kebijakan di bawah tingkat
kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi.
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama pemerintah.
4. Tingkat penentu
kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi
kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana,
program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di daerah
terletak pada Gubernur
b. Kepala daerah
berwenang
mengeluarkan
ksebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD
E. POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
0 comments:
Post a Comment