PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

1. PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
-          HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis. 

-          PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.

-          PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

CONTOH :
         Pengertian tersebut merupakan pemaparan singkat tentang pranata pembangunan. Jadi bisa kita tarik kesimpulan bahwa hukum dan pranata pembangunan merupakan aturan yang mengikat suatu bangunan baik dari pemerintah maupun norma sosial dimana bangunan tersebut berdiri guna mewujudkan peningkatan dalam kesejahteraan hidup.
Hukum Pranata Pembangunan dalam bidang Arsitektur lebih mefokuskan pada interaksi yang terjadi yang menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait, seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya untuk mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

0 comments:

Post a Comment

 

PHOTOGRAPH

VSCO GRID

VSCO Grid

Meet The Author

Hi. I'm Clara,an architecture graduate. Enjoy this blog. Hope it's inspire you..
"Words are a lens to focus one’s mind. - Ayn Rand"