Menurut Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dimaksud dengan Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, dituliskan bahwa ruang terbuka hijau perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30 % dari luas wilayah. Hampir disemua kota besar di Indonesia, Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota. Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga dan komunikasi publik. Pembinaan ruang terbuka hijau harus mengikuti struktur nasional atau daerah dengan standar-standar yang ada.
Setiap kota pasti dianjurkan untuk memiliki suatu ruang terbuka hijau, dalam hal ini contohnya adalah taman kota. Hal inilah yang mendorong kita sebagai masyarakat untuk memanfaatkan hal tersebut. Tapi yang jadi pertanyaannya apakah kita bisa memaksimalkan hal tersebut menjadi suatu potensi vital dan kewajiban suatu kota dalam memiliki suatu ruang terbuka hijau ?
Zaman sekarang, kecenderungan pengurangan ruang terbuka hijau disebabkan oleh berbagai macam alih fungsi, misalnya menjadi kawasan bisnis, permukiman, atau industri. Kawasan hijau di kota-kota besar cenderung dinomor duakan dan tidak mendapat fungsi yang selayaknya. Sebaliknya, kawasan permukiman kumuh malah semakin banyak. Dalam catatan Kementerian Perumahan Rakyat, luas permukiman kumuh pada akhir 2004 diperkirakan 54.000 hektar. Pada tahun 2009 bertambah menjadi 57.800 hektar. Sungguh jumlah yang mecengangkan.
Sebagai wahana interaksi sosial, ruang terbuka diharapkan dapat mempertautkan seluruh anggota masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya. Selain untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota. Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) terdiri dari Ruang Terbuka Hijau Lindung (RTHL) Dan Ruang Terbuka Hijau Binaan (RTH Binaan). Pola pengembangan ruang terbuka hijau di berbagai kota memiliki keragaman penanganan yang disesuaikan dengan kondisi fisik wilayah, pola hidup masyarakat, dan konsistensi kebijakan pemerintah. Sebagai masyarakat yang memiliki nilai kesadaran yang tinggi dan respect terhadap masalah ini, ada baiknya kita membantu menjaga dan mempertahankan hal tersebut, karena tanpa disadari ruang terbuka hijau memiliki banyak manfaat, yaitu dapat menjadi sumber paru-paru kota dan memiliki banyak keuntungan untuk beberapa tahun ke depan serta mengurangi dampak dari global warming.
0 comments:
Post a Comment