Perencanaan fisik adalah suatu usaha
pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia
dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus
melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh
rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat
Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik
bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.
Bidang Perencanaan Fisik dan
Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu,
1. Sub Bidang
Tata Ruang & Lingkungan
Sub Bidang
Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
·
Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian
tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.
·
Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program
Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
·
Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program
pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
·
Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan
dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
·
Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang
Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan
pemecahan masalah.
·
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
·
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh
atasan.
2. Sub Bidang
Prasarana Wilayah
Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas
antara lain sebagai berikut,
·
Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian
tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah
·
Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program
bidang Prasarana Wilayah
·
Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program
pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
·
Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan
dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
·
Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang
Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan
masalah.
·
Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
·
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh
atasan.
Sistem perencanaan pembangunan nasional
diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah
mengakomodasi seluruh tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari gerakan
reformasi. Perencanaan pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan secara
terintegrasi, sinkron, dan sinergis baik antar daerah, antar ruang, antar
waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
Rencana pembangunan nasional dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Kemudian, Rencana Pembangunan Jangka
Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi dan misi presiden dan berpedoman
kepada RPJP Nasional. Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian
bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM
Daerah (RPJMD).
Di tingkat nasional proses perencanaan
dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan
sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu
kepada RKP.
Rencana tahunan sebagai bagian dari proses
penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam
bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga dan di daerah Renja-SKPD
disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Rencana kerja atau Renja ini disusun dengan
berpedoman kepada Renstra serta prioritas pembangunan yang dituangkan dalam
rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas dan fungsi masing-masing instansi.
SKEMA PROSES PERENCANAAN
STUDI KASUS : PEMBANGUNAN FISIK KURANG
PERENCANAAN
Pada awal tahun 2013 ini, Pememrintah
Kabupaten (Pemkab) Bungo telah melakukan evaluasi kepada seluruh Kepala Satuan Kinerja
Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bungo. Dalam pertemuan tersebut,
wakil Bupati Bungo, H. Mashuri sangat kecewa dengan hasil pembangunan fisik di
Pemkab Bungo.
Menurutnya, pembangunan fisik yang ada
di Pemkab Bungo dikerjakan kurang perencanaan. Sehingga proyek yang dikerjakan
asal-asalan. Bahkan, menurutnya, ada beberapa kepala dinas yang tidak
mengetahui sama sekali hinga proses pembangunan gedung selesai. “Kita sudah
turun dibeberapa tempat,” kata Mashuri, saat melakukan rapat evaluasi program
kerja tahun 2012 lalu. “Saya melihat, kegiatan fisik, khususnya pembangunan
gedung di beberapa SKPD banyak yang amburadul. Bahkan, ada Kadis yang tidak
melihat sampai penyerahan gedung itu dari kontraktor,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu memang wabub
melakukan sidak terhadap proyek pembangunan fisik di beberapa tempat. Disanalah
terlihat pembangunan fisik di Pemkab Bung tidak sesuai dengan perencanaan.
“Disini terlihat perencanaannya sangat kurang,” kata dia. Dirinya juga
menyebut, ada gedung yang baru rehab atau di bangun, yang di toiletnya tidak
ada keran air. Hal ini, katanya menunjukkan jika pembangunan tersebut hanya
sekedarnya. Wabup menegaskan, jika proyek harus diselesaikan secara tuntas. “Jangan
satu-satu, pekerjaan itu harus tuntas. Misalnya, kalau memang anggarannya tidak
cukup untuk membuat tipe gedung 46, ya terlebih dahulu buat tipe 36. Jangan
buat yang lebih besar tapi tidak tuntas,” katanya.
Menurutnya, yang terpenting pembuatan
gedung itu tuntas secara keseluruhan. Sehingga tidak amburadul. “Ini ada yang
jendelanya tidak bisa di kunci, pintunya pun demikian. Cat temboknya juga
asal-asalan,” imbuhnya.
Wabup menegaskan, pada tahun 2013 ini,
dirinya tidak ingin melihat kondisi seperti pada tahun 2012 terulang lagi.
Kepala SKPD menurutnya, harus mengecek secara langsung ke lapangan. “Jangan
kepala dinas justru banyak ke luar daerah. Harus imbanglah, antara agenda di
luar dengan kerja di dalam. Sehingga pekerjaan yang ada di dalam tidak
morat-marit,” katanya.
0 comments:
Post a Comment