AMDAL adalah Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment),
merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang
semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap
yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini
timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti
teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana
dan perencana pembangunan. Banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat
untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia
tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami
beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak
tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya
dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun
1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada
tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini
diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap
lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia
yang terkena dampak.
b. luas wilayah persebaran dampak.
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak.
e. sifat kumulatif dampak.
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
b. luas wilayah persebaran dampak.
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak.
e. sifat kumulatif dampak.
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
DOKUMEN AMDAL
Dokumen
AMDAL merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas. Dokumen AMDAL terdiri
atas lima dokumen penting, yaitu
- Kerangka Acuan (KA) - Sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL.
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) - Sebagai dokumen yang memuat studi dampak lingkungan.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) - Merupakan upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, misalnya pengelolaan sampah.
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) - Upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan.
- Executive Summary - Memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Suatu rencana kegiatan dapat
dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak
negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang
tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak
negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan,
maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana
kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan
pembangunannya.
http://www.royalroads.ca/prospective-students/programs/environment-sustainability |
0 comments:
Post a Comment