Undang-undang ini menjelaskan tentang aturan-aturan
terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh,
pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap
buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan
pelanggaran, dan aturan tambahan. Undang-undang ini berfungsi untuk melindungi
buruh dari hal-hal yang tidak diharapkan.
CONTOH
STUDI KASUS : MARSINAH
Sembilan tahun yang lalu, pada 9 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan
tergeletak di sebuah gubuk berdinding terbuka di pinggir sawah dekat
hutan jati, di dusun Jegong, desa Wilangan, kabupaten Nganjuk, lebih
seratus kilometer dari pondokannya di pemukiman buruh desa Siring,
Porong. Jasad Marsinah ditemukan setelah hilang pada tanggal 5 Mei 1993.
Jasadnya ditemukan setelah Marsinah terlibat aktif dalam pemogokan
buruh PT Catur Putra Surya. Jasad Marsinah ditemukan setelah dia marah
kepada Kodim Sidoarjo karena telah menangkap 13 teman Marsinah dan
ditekan secara fisik dan psikologis dan dipaksa menandatangi surat PHK.
Marsinah adalah gambaran perempuan buruh korban kekejaman kapitalisme
dan patriarki yang termanifestasi pada kolaborasi antara pengusaha dan
tentara. Kolaborasi antara pengusaha dan tentara bukan hal yang aneh,
karena dalam konsep negara/pemerintah yang berpihak pada modal maka
tentara akan selalu dibutuhkan dan digunakan untuk menjaga alat-alat
produksi milik pemodal.
Pemerintah Orde Baru berupaya membuat pengadilan untuk menyelesaikan
kasus pembunuhan Marsinah tetapi itu hanyalah drama bohong belaka,
karena peradilan pada masa Orde Baru tersebut menutup-nutupi
keterlibatan tentara (pada waktu itu ABRI).
Tubuh Marsinah ditemukan dalam keadaan penuh luka, pergelangan
tangannya lecet bekas ikatan, tulang selangkangan dan vagina hancur
(dari berbagai sumber). Kalau melihat kondisi tersebut sudah hampir
dipastikan bahwa Marsinah selain mengalami kekerasan fisik juga
mengalami kekerasan seksual.
Kini setelah 14 tahun reformasi, 19 tahun kematian Marsinah belum
titik terang akan keberlanjutan untuk menyelesaikan kasus ini. Sudah
sebanyak 3 kali makam Marsinah dibongkar dan Tim Pencari Fakta dibentuk
untuk kebutuhan penyelidikan. Bahkan, pada tahun 2002 Komnas HAM
berupaya untuk membuka kembali kasus Marsinah dan itu pun gagal menguak
kembali pembunuh sebenarnya dalam kasus Marsinah.
Segala upaya yang dilakukan gagal karena setiap pemerintahan dalam
era Reformasi tidak punya kemauan serius untuk menyelesaikan kasus
pembunuhan Marsinah. Janji-janji untuk menyelesaikan kasus Marsinah
dalam setiap pemilu hanya menjadi isapan jempol belaka.Anehnya, pihak Kodim kemudian menangkap, menyiksa, dan menjatuhkan vonis
terhadap sejumlah management PT Catur Putra Surya dan seorang di
antaranya dalam keadaan hamil muda, atas tuduhan telah membunuh
Marsinah. Pada tahun 1993, dibentuk Komite Solidaritas Untuk Marsinah
(KSUM) yang didirikan oleh beberapa LSM dan serikat buruh untuk
menginvestigasi dan mengadvokasi pembunuhan Marsinah oleh Aparat
Militer. Sampai saat ini matinya Marsinah merupakan peristiwa gelap yang
belum dapat diketahui siapa pelaku pembunuhnya. Runyamnya, pada tahun 2012 ini kasus Marsinah akan ditutup karena dianggap telah mencapai batas waktu peradilan.
Sumber :
http://pergerakan.org/pgk/index.php/berita/berita-kpri/157-mengenang-marsinah
http://www.tempo.co/read/news/2012/05/08/173402558/Kasus-Marsinah-Sulit-Diungkap-Lagi
http://www.tribunnews.com/2012/05/07/pemerintah-tidak-serius-mengungkap-kasus-marsinah
0 comments:
Post a Comment