TELAAH PUSTAKA
Kawasan
Cagar Budaya adalah sebuah kawasan warisan budaya yang bersifat kebendaan
berupa benda cagar budaya, bangunan cagar bangunan, struktur cagar budaya,
situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang
perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah,
ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan melalui proses penetapan.
(UU No. 11 tahun 2010, pasal 1 ayat 1). Kawasan Menteng telah ditetapkan
sebagai kawasan cagar bangunan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Nomor D.IV-6098/d/33/1975 Tahun 1975. Sebab, bangunan-bangunan tersebut
merupakan tonggak sejarah perkembangan arsitektur bangunan di Indonesia yang
tidak dapat dijumpai di kawasan lain. Karena itu, bangunan-bangunan bersejarah
di kawasan Menteng harus dipertahankan dan dijadikan kawasan konservasi cagar
budaya.
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 mengenai Benda Cagar Budaya,
-
Pasal 1 (1) benda cagar budaya adalah benda buatan
manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau
bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun
atau mewakili masa gaya yang khas yang dianggap mempunyai nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Peraturan Kawasan
Menteng dikategorikan sebagai kawasan lansekap budaya yang harus dilindungi,
dilestarikan, dan dikembangkan secara hati-hati. Bedasarkan Surat Keputusan
Gubernur DKI Jakarta, inilah peraturan mengenai kawasan Menteng yang diatur
dalam,
-
Nomor D.IV-6098/d/33/1975 untuk Menteng
-
Perda No. 6/1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Jakarta 2000-2010 yang menetapkan sebagian besar kawasan Menteng sebagai
kawasan perumahan/hunian
-
Perda No. 9/1999 tentang Pelestarian dan
Pemanfaatan Lingkungan Bangunan Benda Cagar Budaya.
Berikut adalah kajian golongan Bangunan Cagar
Budaya bedasarkan kriteria penetapan Golongan,
Bentuk-Bentuk
Pelestarian/Konservasi
Istilah konservasi
yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International
Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yang dikenal dengan Burra Charter.
Burra Charter menyebutkan
"konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang
atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan
baik."
Bila dikaitkan dengan kawasan maka
konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya
aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.
Konservasi ( dalam konteks yang luas) ialah semua proses pengelolaan suatu tempat hingga
terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (karena
kondisinya) termasuk tindakan preservasi,
restorasi, rekonstruksi, konsolidasi
serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan. Suatu program konservasi sebisa mungkin
tidak hanya dipertahankan keaslian dan perawatannya,
namun tidak mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat luas. Konsep pelestarian
yang dinamik tidak hanya mendapatkan tujuan pemeliharaan bangunan
tercapai namun dapat menghasilkan pendapatan
dan keuntungan lain bagi pemakainya. Dalam hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yang sesuai karena
tidak semua fungsi dapat dimasukkan.
Salah satu
contoh tindakan konservasi di kawasan Menteng terhadap perumahan,
0 comments:
Post a Comment