1. PENGERTIAN
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
- HUKUM adalah
(1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim
(dl pengadilan); vonis.
-
PRANATA
adalah sistem
tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur
tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks
kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.
-
PEMBANGUNAN adalah
perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan
hidup.
CONTOH :
Pengertian tersebut merupakan pemaparan
singkat tentang pranata pembangunan. Jadi bisa kita tarik kesimpulan bahwa
hukum dan pranata pembangunan merupakan aturan yang mengikat suatu bangunan
baik dari pemerintah maupun norma sosial dimana bangunan tersebut berdiri guna
mewujudkan peningkatan dalam kesejahteraan hidup.
Hukum Pranata Pembangunan dalam bidang Arsitektur lebih
mefokuskan pada interaksi yang terjadi yang menghasilkan hubungan kontrak antar
individu yang terkait, seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor
(pelaksana), dan unsur pendukung lainnya untuk mewujudkan ruang/bangunan untuk
memenuhi kebutuhan bermukim.
0 comments:
Post a Comment